KLIKSURABAYA.CO.ID– Berita atau kabar tentang penghapusan tenaga honorer menjadi perhatian kusus di kalangan tenaga non ASN di Pemerintah Pusat maupun Daerah. Terlebih, saat ini sudah memasuki tahun 2023.
Bukan tanpa alasan, hal ini setelah Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformamsi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan secara resmi akan menghapus tenaga honorer di instansi atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023.
Penghapusan ini, tertuang dalam surat Menpan RB yang ditandatangani oleh Menteri sebelumnya, Tjahjo Kumolo pada tanggal 31 Mei 2022. Di dalam surat tersebut menjelaskan tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementrian/lembaga pusat ataupun daerah.
Menanggapi hal tersebut, Menpan RB, Abdullah Azwar Anas mengungkapkan saat ini pemerintah sedang memfinalisasi sejumlah opsi untuk penataan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) atau yang sering disebut sebagai honorer. Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mencari jalan terbaik terkait penataan tenaga non-ASN tersebut.
“Kita sedang menyiapkan opsi terbaik terkait dengan penyelesaian non-ASN ini. Karena di satu sisi non-ASN ini fungsinya luar biasa, tetapi di sisi lain juga tidak sedikit dulu rekrutmennya juga kadang tidak memenuhi ketentuan yang diharapkan dari kita semua, termasuk dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat,” ujar Menpan RB dilansir dari laman resmi setkab.ri Senin (6/3/2023), usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna (SKP) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (02/03/2023).
Anas menambahkan, pihaknya telah dan terus membahas opsi-opsi solusi bersama sejumlah pemangku kepentingan, antara lain, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan beberapa perwakilan tenaga non-ASN.
“Seperti pekan lalu saya ketemu para gubernur dalam APPSI, kita bahas soal tenaga non-ASN. Semoga bisa segera sepakat solusinya dalam waktu yang tak lama lagi,” ujarnya.
Anas mengungkapkan bahwa para tenaga non-ASN ini cukup berperan dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat, seperti di sektor kesehatan pendidikan, dan lainnya.
“Secara faktual, memang tenaga non-ASN berperan dalam pelayanan publik, sangat membantu dalam penyelenggaraan pelayanan publik seperti soal pendidikan, kesehatan, maupun pelayanan publik lainnya,” ujarnya.
Menpan RB membeberkan, terdapat sejumlah opsi penyelesaian tenaga non-ASN. Ia pun berharap solusi yang dihasilkan nantinya dapat diterima oleh semua pihak.
“Kita memang ada beberapa opsi, mulai soal pengangkatan sesuai skala prioritas, lalu ada opsi pengangkatan seluruhnya tapi ini nanti beban fiskal bisa melonjak signifikan, dan beberapa opsi lagi,” ucapnya.
Selain soal penataan tenaga non-ASN, Anas juga menggarisbawahi soal pentingnya distribusi ASN secara merata ke seluruh Indonesia, baik itu PNS maupun PPPK.
“Jadi problem kita ini bukan hanya soal formasi ideal, jumlah ASN yang didayagunakan, tetapi juga distribusinya. Karena memang saat ini sebarannya belum merata, masih terpusat di Jawa, padahal seluruh Indonesia berhak mendapat pelayanan publik prima sebagaimana arahan Presiden,” tandasnya. (RLS)








