NGANJUK.KLIKSURABAYA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKPP) terus meningkatkan pemahaman masyarakat terkait program Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Upaya tersebut dilakukan melalui Dialog Interaktif di 105,3 Radio Suara Anjuk Ladang (RSAL FM), Senin (20/7/2026), dengan menghadirkan Kepala Bidang Permukiman dan Pertanahan Dinas PRKPP Kabupaten Nganjuk, Agus Suhariyanto, sebagai narasumber.
Dalam dialog tersebut, Agus Suhariyanto menjelaskan bahwa program Bantuan Sosial RTLH merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Nganjuk dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah agar memiliki tempat tinggal yang aman, sehat, dan layak huni.
Ia menerangkan bahwa rumah layak huni harus memenuhi beberapa indikator utama, antara lain memiliki struktur bangunan yang kuat, kecukupan ruang sesuai jumlah penghuni, sanitasi yang memadai, akses terhadap air minum yang layak, pencahayaan alami, serta sirkulasi udara yang baik. Rumah yang tidak memenuhi salah satu maupun beberapa indikator tersebut dapat dikategorikan sebagai rumah tidak layak huni.
Berdasarkan pendataan Dinas PRKPP, jumlah rumah tidak layak huni di Kabupaten Nganjuk terus mengalami penurunan. Agus menyampaikan bahwa pada tahun 2021 tercatat sebanyak 11.762 unit RTLH, sedangkan hingga akhir tahun 2025 jumlah tersebut berhasil ditekan menjadi sekitar 2.010 unit. Meski demikian, data tersebut bersifat dinamis sehingga perlu dilakukan pembaruan secara berkala sesuai kondisi di lapangan.
Agus juga menegaskan bahwa seluruh masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk mengusulkan bantuan RTLH. Proses pengusulan dilakukan melalui pemerintah desa yang selanjutnya diverifikasi secara berjenjang oleh kecamatan, Dinas PRKPP, hingga Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebelum ditetapkan sebagai calon penerima bantuan. Ia mengingatkan bahwa usulan yang diajukan pada tahun berjalan akan diproses untuk penganggaran pada tahun berikutnya sehingga masyarakat perlu memahami mekanisme tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan, bantuan RTLH diberikan dalam bentuk dana sebesar Rp20 juta yang langsung ditransfer ke rekening penerima. Dana tersebut terdiri atas Rp17,5 juta untuk pembelian material bangunan dan Rp2,5 juta sebagai upah tukang. Seluruh transaksi dilakukan melalui mekanisme perbankan agar penggunaan bantuan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan tepat sasaran. Selama proses pembangunan, penerima manfaat juga akan didampingi oleh tenaga pendamping masyarakat yang disiapkan Dinas PRKPP.
Selain menjelaskan mekanisme penyaluran bantuan, Agus memaparkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima, di antaranya merupakan warga negara Indonesia yang telah berkeluarga, memiliki atau menguasai tanah secara sah, memiliki rumah tidak layak huni atau belum memiliki rumah, belum pernah menerima bantuan sejenis dalam kurun waktu tertentu, termasuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah, serta memiliki kemampuan swadaya untuk mendukung proses pembangunan rumah.
Pada tahun 2026, program penanganan RTLH di Kabupaten Nganjuk mendapat dukungan dari berbagai sumber pendanaan. Dari pemerintah pusat melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Kabupaten Nganjuk memperoleh alokasi sekitar 532 unit rumah. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui APBD mengalokasikan pembangunan sebanyak 192 unit rumah dan masih mengupayakan penambahan alokasi pada perubahan anggaran. Program serupa juga didukung melalui Dana Desa, Baznas, serta program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), sehingga penanganan rumah tidak layak huni menjadi tanggung jawab bersama berbagai pihak.
Menutup dialog, Agus mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan lingkungan permukiman yang layak, sehat, dan nyaman. Menurutnya, keberhasilan program RTLH tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat agar bantuan dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan rumah yang telah dibangun dapat dirawat dengan baik.
“Rumah layak huni merupakan kebutuhan dasar setiap masyarakat. Karena itu kami berharap setiap bantuan yang diberikan benar-benar dimanfaatkan untuk membangun dan memperbaiki rumah agar dapat dihuni dengan nyaman, bukan dialihfungsikan atau diperjualbelikan,” pungkasnya.







