Dinas KPP Nganjuk Ajak Pelaku Usaha Beras Kemas Urus NoReg Izin Edar Beras di Aplikasi OSS

Redaksi | News
oleh

KLIKSURABAYA.CO.ID– Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Nganjuk berkesempatan menyosialisasikan tentang bagaimana tata cara dalam pendaftaran nomor registrasi izin edar beras bagi pelaku usaha beras kemas di Kabupaten Nganjuk. Hal itu disampaikan dalam sebuah program acara Beranda Kominfo 105,3 RSAL FM, Rabu (29/3/2023).

Dipandu host Asty Hanifa, Eri Cahyono selaku Analisis Ketahanan Pangan Bidang Ketahanan Pangan DKPP Nganjuk menyampaikan, nomor registrasi izin edar beras merupakan amanat Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Ini penting dalam rangka pengawasan keamanan pangan salah satunya dengan melakukan penomoran registrasi tentang izin edar beras.

“Jadi ini dikeluarkan bisa untuk masyarakat Nganjuk, pelaku usaha di penggilingan beras. Beras yang mau dikemas ini harus mendapat nomor registrasi izin edar beras. Fungsinya dari hal keamanan pangannya dan perlindungan konsumen,” terang Eri.

Dikatakan Eri bahwa beras yang beredar harus melalui uji mutu dan uji keamanan bagi pelaku usaha juga kenyamanan dalam berusaha. “Beras yang beredar nanti bisa ter-record jadi pelaku usaha juga bisa memantau penjualan berasnya ke seluruh Indonesia. Jadi jangan sampai ada terjadi pemalsuan produk,” tuturnya.

Sebenarnya nomor registrasi izin edar beras ini sudah berlangsung sejak lama, namun kata Eri ada perubahan sistem. “Jadi izin edar beras ini sudah melalui satu pintu OSS (Online Sigle Submission). Pelaku usaha yang ingin melakukan pendaftaran bisa melalui aplikasi OSS yang dikelola oleh Dinas PMPTSP (Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu). Nanti Dinas Ketahanan Pangan yang akan melakukan pemantauan dan pembinaan pelaku usaha tersebut,” jelas Eri.

Disampaikan Eri sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja ada perlakuan istimewa pada pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) melalui kemudahan berusaha. Yakni berupa pemberian izin awal dengan memenuhi persyaratan teknis setelah ijin diberikan.

“Untuk mendapatkan nomor registrasi dan nomor PB-UMKU (Perijinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha) cukup pelaku usaha yang memiliki NIB (Nomor Ijin Berusaha) membuka aplikasi OSS kemudian dicari nomor registrasi PSAT-PDUK (Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil) dan melengkapi persyaratan,” paparnya.

Syarat tersebut meliputi surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Nganjuk, surat pernyataan komitmen, serta informasi produk seperti merk produk, simbol/logo produk, dan lainnya. Kemudian diunggah di aplikasi OSS dan akan diverifikasi oleh Dinas Ketahanan Pangan. “Kita juga cek langsung di lapangan apakah benar yang mendaftar adalah pelaku usaha asal Nganjuk. Karena yang ditangani hanya di wilayah Kabupaten Nganjuk”, ungkap Eri.

Lebih lanjut Eri lantas mengajak pelaku usaha beras kemas maupun masyarakat yang ingin ber- usaha di bidang beras kemas untuk segera mendaftarkan produknya dengan syarat yang sudah tersebut diatas ke aplikasi OSS. “Sebagai syarat izin edar beras kemas, monggo diurus atau langsung ke Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Nganjuk, kami akan memberikan panduan untuk masyarakat Nganjuk agar beras tersebut bisa diedarkan. Sehingga memberi rasa aman pada masyarakat dan pelaku usaha aman dari pemalsuan produknya,” pungkasnya.(RLS)