KLIKSURABAYA.CO.ID – Untuk mengoptimalkan kinerja pengawasan pupuk dan pestisida serta menjamin penyaluran pupuk tepat sasaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Nganjuk menggelar koordinasi dan diskusi pencegahan korupsi pada ketahanan pangan sektor pertanian di Kabupaten Nganjuk bersama Tim Satgasus (Satuan Tugas Khusus) Mabes Polri, Rabu (8/3/2023) di ruang rapat Anjuk Ladang.
Mewakili Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Judi Ernanto memberikan sambutan dan membuka acara yang dihadiri Tim Satgasus Mabes Polri, Perwakilan Kementerian Pertanian RI, Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur, PT Pupuk Indonesia, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nganjuk. Turut hadir sebagai undangan, sebanyak 150 orang pemilik kios dan 8 orang distributor pupuk bersubsidi se-Kabupaten Nganjuk.
Dalam sambutannya, Judi Ernanto menyampaikan bahwa Kabupaten Nganjuk merupakan salah satu Kabupaten yang menjadi lumbung pangan. Untuk itu pihaknya meminta kepada seluruh undangan yang hadir agar memanfaatkan kesempatan tersebut dengan menyampaikan aspirasinya kepada Satgasus Mabes Polri.
“Sehingga apabila ada yang kurang bisa diperbaiki sesuai harapan Pak Plt Bupati. Supaya bisa kita tindaklanjuti bersama,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Tim Satgasus Mabes Polri Hotman Tambunan menyampaikan pihaknya ingin mengetahui bagaimana mekanisme Kabupaten Nganjuk dalam melakukan pendataan lahan, pendataan petani dan pendataan produksi pertanian.
“Karena ini merupakan suatu basis untuk mengambil kebijakan. Dalam hal ini kebijakan di Kabupaten Nganjuk dan di Kementerian Pertanian,” ucapnya.
Pihaknya juga menyebut peran Pemerintah Daerah sangatlah besar dalam penyaluran pupuk bersubsidi, baik dalam pendataan maupun pengawasan. Dalam pendataan, Hotman Tambunan menyebut Peraturan Menteri Pertanian (Permenpan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

“Sebagaimana kita ketahui dengan Permenpan ini kebijakan implementasi telah diberikan kepada Pemerintah Daerah karena penerima pupuk bersubsidi itu sekarang melalui Keputusan Bupati yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Kementerian Pertanian. Jadi betapa besar peran dari daerah dalam hal ini Dinas Pertanian dalam menentukan siapa dan kapan pupuk bersubsidi itu didistribusikan,” ujarnya.
Selain itu, Hotman Tambunan menyebut dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, juga memberikan peran yang sangat besar kepada pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan.
“Dalam hal ini Dinas Perdagangan di Daerah harus mengetahui data-data terkait lokasi kios pupuk bersubsidi itu dimana. Termasuk mekanisme pendistribusiannya,” tandasnya.

Hotman Tambunan juga menekankan kepada seluruh stakeholder dan pemilik kios sekaligus para distributor bahwa pupuk bersusidi pengalokasiannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami mengingatkan bahwa pupuk bersubsidi ini harus dijual kepada orang yang tepat dengan jumlah yang tepat. Siapa orang yang tepat itu? Yaitu yang terdaftar di aplikasi e-alokasi. Para pemilik kios tidak boleh menjual pupuk bersubsidi apabila si pembeli tidak terdaftar di e- alokasi,” tegasnya.
Selanjutnya acara diteruskan dengan sesi tanya jawab dan diskusi bersama.(RLS)







